FAQ - Frequently Asked Questions
Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti: saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.
Bentuk hukum Reksa Dana dapat berupa Perseroan atau berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Selain itu Reksa Dana juga dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu Reksa Dana Tertutup dan Reksa Dana Terbuka. Dalam perkembangannya, saat ini Reksa Dana yang paling banyak berkembang di Indonesia adalah Reksa Dana berbentuk hukum Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan bersifat Terbuka. Reksa Dana Terbuka adalah Reksa Dana yang dapat dibeli dan dijual sewaktu-waktu setiap hari bursa.
Produk Reksa Dana terdiri dari reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Reksa dana syariah merupakan jenis reksa dana yang pengelolaannya disesuaikan dengan prinsip syariah yaitu dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.
Dikelola oleh ahlinya
Investasi yang terjangkau
Risiko yang lebih minimal
Terjaganya Likuiditas
Transparansi
Reksa Dana adalah produk yang memiliki risiko. Sebelum membeli Reksa Dana, Investor sebaiknya membaca dan memahami prospektus dan laporan kinerja dari Reksa Dana tersebut. Selain itu, kenali dengan baik perusahaan yang menawarkan Reksa Dana tersebut.
Risiko Reksa Dana setidaknya meliputi :
-
Risiko berkurangnya nilai unit
Efek-efek yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Reksa Dana juga dapat mengalami penurunan nilai investasinya, yang dipengaruhi oleh perkembangan pasar uang dan pasar modal (seperti : perubahan suku bunga, jatuhnya harga saham, risiko default Emiten, dll). Sehingga dengan demikian, nilai Reksa Dana per unit juga dapat menurun dan mengalami fluktuasi. Nilai per unit Reksa Dana disebut juga dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit.
-
Risiko likuidasi
Khusus untuk Reksa Dana Tertutup, investor tidak dapat menjual investasinya kapan saja ia inginkan karena penjualannya harus dilakukan di Bursa yang tergantung pada permintaan serta penawaran yang ada.
-
Mismanajemen pengelolaan
Jika Manajer Investasi kurang/tidak berhasil dalam mengelola portofolio Efeknya, maka Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit Reksa Dana tersebut juga akan menurun nilainya.
Sebelum mengetahui jenis Reksa Dana yang paling sesuai, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu tujuan investasi serta profil risiko Anda. Terdapat tiga kategori profil risiko dalam investasi:
-
Konservatif
Cenderung memilih instrumen investasi yang sangat aman dengan hasil yang sudah diketahui sebelumnya, misalnya deposito. Sedangkan untuk jenis instrumen berisiko seperti obligasi atau saham, dia hanya mengalokasikan sebagian kecil dari dana investasinya.
-
Moderat
Cenderung berani mengambil risiko yang lebih besar, namun tetap berhati-hati dalam memilih jenis instrumen investasi, dan biasanya membatasi jumlah investasi pada instrumen berisiko.
-
Agresif
Cenderung berani mengambil risiko yang lebih tinggi sehinga berani menempatkan sebagian besar dananya pada instrumen berisiko.
Setelah mengetahui profil risiko anda, anda dapat memilih reksa dana dengan karakteristik risiko yang sesuai dengan profil risiko anda.
Anda dapat melihat kinerja suatu produk Reksa Dana melalui Fund Factsheet yang diterbitkan oleh Manajer Investasi setiap bulannya.
Anda dapat mencari informasi biaya yang dibebankan atas suatu produk Reksa Dana di prospektus produk tersebut. Secara umum, biaya yang dibebankan kepada investor adalah sebagai berikut:
- Biaya Pembelian untuk transaksi pembelian
- Biaya Penjualan untuk transaksi penjualan
- Biaya Pengalihan untuk transaksi pengalihan
Anda dapat melakukan transaksi pembelian, penjualan dan pengalihan reksa dana sesuai dengan kalender bursa.
Reksa Dana bukan merupakan objek pajak.
Anda dapat memonitor investasi Anda di Reksa Dana melalui Laporan Bulanan Reksa Dana dan Laporan Konfirmasi Transaksi. Kedua laporan ini akan dikirimkan langsung oleh Bank Kustodian ke alamat korespondensi investor dalam waktu maksimal T+12 setelah akhir bulan untuk Laporan Bulanan Reksa Dana dan T+7 setelah tanggal transaksi untuk Laporan Konfirmasi Transaksi.