KONTRAK PENGELOLAAN DANA (KPD)

Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) adalah pengelolaan portfolio efek untuk kepentingan investor tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual, yang disusun sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketentuan Investasi

  •     Minimum investasi Rp 10.000.000.000,-
  •     Penyampaian laporan secara berkala kepada investor tentang perkembangan dana
        dan/atau efek yang dikelola untuk menjaga transparansi
  •     Investor wajib mengetahui dan memahami aspek risiko yang terkait kontrak
        pengelolaan dananya